Menurut Erman, kliennya sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Erman pun menyebut, Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana . (Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bripka RR Tak Mau Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo