TRIBUNWOW.COM - Bripka RR atau Ricky Rizal akhirnya memberikan pengakuannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Ricky Rizal merupakan satu di antara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Terbaru, pengacara Ricky Rizal yakni Erman Umar, mengungkapkan alasan kliennya tak mau lagi ikut skenario mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Dipecat, Ini Hukuman yang Diberikan pada AKP Dyah Chandrawati terkait Kasus Ferdy Sambo
Sebelumnya, Bripka RR sempat mengikuti skenario baku tembak yang dibuat Irjen Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J.
Namun, menurut Erman Umar, setelah Bripka RR mendapat kunjungan dari keluarganya, ia merubah keterangannya.
Bripka RR tak lagi mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo pada awal penyidikan kasus Brigadir J.
“Nah itu, jadi yang pertama itu (skenario baku tembak). Dia berbalik arah itu setelah, mungkin dia didatangi keluarga, adek kandung sama istri agar mereka minta bicara benar."
"Pada saat itu, dia sudah mulai bicara benar,” kata Erman Umar, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Erman Umar menjelaskan, pada waktu itu, Bripka RR juga takut terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Brigadir J Berubah Sikap seusai Bicara 4 Mata dengan Putri di Magelang, Bripka RR Tanyakan Hal Ini
Sehingga, Bripka RR awalnya mengikuti skenario baku tembak tersebut.
“Bukan (ancaman), dia takut. Makanya dalam rangka setelah saya masuk, setelah keluarganya dulu, mulai keluarganya masuk udah mulai berani dia karena keluarganya,” ucap Erman.
Di sisi lain, Erman Umar menyebut, saat ini kliennya sudah mengungkapkan kejadian sebenarnya dan tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Pengacara Bripka RR juga mendorong Bripka Ricky untuk terus jujur, termasuk saat pemeriksaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Bripka RR diketahui mengakui dirinya sempat melihat Ferdy Sambo menembak dinding rumahnya.
Namun, ia tak melihat semua peristiwa penembakan Brigadir J.
"Masalah penembakan, saudara RR dia melihat memang pada saat saudara Richard menembak, ada jeda masuk ke HT-nya. Setelah berapa kali menembak (tidak tahu berapa kali), ada masuk ke HT, dia berbalik arah ke keluar melihat siapa yang melakukan, ternyata ajudan lain," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV.
"Dia balik lagi, di samping dapur itu ada lemari es yang tinggi, sehingga pada saat berbalik yang dia lihat Richard sudah selesai, tetapi dia juga melihat Pak Sambo melakukan temba-tembak dinding," lanjutnya.
Sebagai informasi, Bripka Ricky merupakan satu di antara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Pengakuan Bripka RR Diungkap Pengacara, Lihat Sambo Tembak Dinding, Kuat dan Brigadir J Berselisih
Bripka RR diduga berperan membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.
Namun, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard (Bharada E), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Bripka RR Belum Ajukan sebagai JC
Diberitakan Tribunnews.com, Pengacara Bripka RR, Erman Umar, menjelaskan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo.
Erman menyatakan, Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.
"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bripka RR, kata Erman, pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.
Sebelumnya, Erman mengatakan, Bripka RR merupakan korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas.com.
Menurut Erman, kliennya sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Erman pun menyebut, Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana . (Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bripka RR Tak Mau Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo