Polisi Tembak Polisi

Alasan Bripka RR Tak Mau Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo Dibeberkan Pengacara, Ternyata karena Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase tersangka pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal alias RR dan pengacaranya, Erman Umar, Kamis (8/9/2022). Pengacara Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan alasan kliennya tak mau lagi ikut skenario Ferdy Sambo.

"Masalah penembakan, saudara RR dia melihat memang pada saat saudara Richard menembak, ada jeda masuk ke HT-nya. Setelah berapa kali menembak (tidak tahu berapa kali), ada masuk ke HT, dia berbalik arah ke keluar melihat siapa yang melakukan, ternyata ajudan lain," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV.

"Dia balik lagi, di samping dapur itu ada lemari es yang tinggi, sehingga pada saat berbalik yang dia lihat Richard sudah selesai, tetapi dia juga melihat Pak Sambo melakukan temba-tembak dinding," lanjutnya.

Sebagai informasi, Bripka Ricky merupakan satu di antara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pengakuan Bripka RR Diungkap Pengacara, Lihat Sambo Tembak Dinding, Kuat dan Brigadir J Berselisih

Bripka RR diduga berperan membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.

Namun, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard (Bharada E), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Bripka RR Belum Ajukan sebagai JC

Diberitakan Tribunnews.com, Pengacara Bripka RR, Erman Umar, menjelaskan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo.

Erman menyatakan, Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.

"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bripka RR, kata Erman, pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.

Sebelumnya, Erman mengatakan, Bripka RR merupakan korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas.com.

Halaman
123