Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Terbaru, Kompol Chuck Putranto telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.
Pemecatan Kompol Chuck Putranto dari Korps Bhayangkara didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada 2010.
Baca juga: VIDEO - Ferdy Sambo dan Putri Disebut Blunder soal Laporan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo.
Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari pasal yang diterapkan itu, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara Pasal 221 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;