Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Pemeriksaan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector Diundur, Ini Alasan dari Kepolisian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setidaknya ada dua perkara yang muncul dalam kasus tersebut.

Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: VIDEO Polri Tegaskan Pernyataan Wanita yang Ngaku sebagai ART Ferdy Sambo Tak Benar: Enggak Ada

Baca juga: Bantah Terlibat dalam Bebasnya PC, Kak Seto Tegaskan Tak Ikut Urus Permasalahan Istri Ferdy Sambo

Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.

Perkara Kasus Obstruction of Justice

Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.

Kedua, menambahkan barang bukti di TKP.

Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Halaman
1234