Demi bisa mencapai hal tersebut, polisi yang bersangkutan harus meminta rekomendasi dari Propam yang mana jika rekam jejak mereka bersih, barulah bisa mendapat promosi atau melanjutkan studi.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal istilah kerajaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, Senin (22/8/2022), istilah ini awalnya dihubungkan dengan isu perjudian seperti yang viral disebutkan soal Konsorsium 303 Kaisar Sambo.
Terkait hal ini, Mahfud MD menerangkan bahwa yang dimaksud kerajaan bukanlah tentang bisnis gelap seperti spekulasi liar yang beredar.
Penyataan ini diungkap Mahfud MD saat rapat bersama anggota Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ketika itu, Mahfud MD disodori mengenai sejumlah bagan yang memuat dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dengan nama-nama besar yang dikaitkan dengan perjudian.
"Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud MD dikutip dari KOMPASTV.
Ia kemudian menjelaskan istilah 'Kerajaan Sambo' dan 'Mabes dalam Mabes' yang sempat disebutkan ada di tubuh Polri.
Rupanya, Mahfud MD menggunakan istilah itu untuk menggambarkan wewenang Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang dinilai terlalu besar.
Sebagai kepala Propam, Ferdy Sambo memiliki kuasa untuk memutuskan pemeriksaan, penyelidikan hingga memberi hukuman.
"Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu," terang Mahfud MD.
"Yang saya katakan Divisi Propam itu satu bintang dua kepalanya, lalu di bawahnya itu ada tiga bironya, bintang satu."
"Di mana setiap biro ini kalau dia memeriksa, produknya harus diputus oleh Pak Sambo, kalau dia menyelidiki harus Pak Sambo, kalau dia menghukum Pak Sambo juga."
Untuk mengurangi kelebihan kekuatan divisi Polri ini, Mahfud MD mengusulkan adanya pembatasan.
Seperti halnya trias politika, ia mengusulkan agar kekuasaan dalam memeriksa, menyelidiki dan menghukum tidak semuanya diserahkan ke bagian Propam.
"Kenapa ini tidak dipisah saja, kayak kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda, yang memutus beda," simpulnya.(TribunWow.com/Via/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Polri Janji Tampilkan Irjen Ferdy Sambo ke Publik Sebelum Jalani Sidang Etik Besok"