Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Tuding Kabareskrim Intervensi Pencabutan Kuasa Bharada E, Singgung Keanehan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adalah sosok yang telah melakukan intervensi pencabutan kuasa hukum kliennya, Selasa (16/8/2022).

TRIBUNWOW.COM - Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah melakukan intervensi.

Dilansir TribunWow.com, rekan pengacara Muhammad Boerhanuddin itu mengaku tak terima cara pemecatan yang dilakukan tak sepantasnya.

Deolipa Yumara juga menjabarkan sejumlah kejanggalan dan hal-hal yang membuat surat pencabutan kuasa tersebut cacat hukum.

Baca juga: Deolipa Gugat hingga Tuduh Ada Intervensi Jenderal, Pengacara Bharada E: Tidak Usah Melebih-lebihkan

Sebelumnya, Deolipa mengaku telah berkomunikasi dengan koleganya di kepolisian.

Ia menilai para kolega tersebut mendapat tekanan dari atasannya.

Kemudian Deolipa mengaku tak terima karena pemutusan kuasa tersebut hanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

"Aku enggak bisa terimanya ketika aku mendapatkan surat itu lewat Whatsapp. Akhirnya aku akan jadikan barang bukti, WA itulah yang jadi barang bukti," beber Deolipa dikuti kanal YouTube Narasi Newsroom, Selasa (16/8/2022).

Ia menyoroti adanya kecacatan hukum dalam surat pencabutan kuasa tersebut karena kurangnya aspek materil dan formil.

Seniman yang hendak meluncurkan album berjudul 'Gangster Sambo' itu pun mengaku santai karena yakin tuduhannya terbukti.

"Enggak apa-apa surat ini aku anggap asli isinya adalah pencabutan kuasa," terang Deolipa.

"Tapi untungnya setiap surat pencabutan kuasa atau pencabutan kuasa sepihak itu harus ada alasan. Tanpa alasan cacat hukum dong."

"Begini pun kejahatan enggak sempurna. Enggak sempurnanya tidak ada alasan-alasan yang pencabutan kuasa, padahal itu yang paling kunci. Aspek materilnya dan formilnya itu. Bodoh kan."

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerangkan cara yang digunakan Timsus untuk mendapat pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

Baca juga: Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Ternyata Punya 5 Saudara Laki-laki, Semua Namanya Agus

Dalam suratnya dengan Bharada E, Deolipa selalu menekankan untuk membubuhkan tulisan tangan sebagai bukti otentik.

Namun anehnya, tak ada tulisan tangan tersebut di surat pencabutan kuasa yang diberikan padanya.

"Di surat-suratnya dia ke aku selalu ada tulisan tangan, berupa tanggal tertulis. Tulisan tangan basah dan jam tulisan basah," ungkap Deolipa.

Halaman
123