TRIBUNWOW.COM - Pengacara Deolipa Yumara alias OIip telah mengajukan gugatan perdata akibat pemecatan sepihak sebagai kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, Deolipa juga sempat mengatakan bahwa ada intervensi pejabat Polri dalam pencabutan kuasa tersebut.
Namun, hal ini dibantah oleh kuasa hukum Bharada E yang menggantikannya, Ronny Talapessy.
Baca juga: Blak-blakkan soal PC Menangis di Magelang, Pengacara Bharada E Dipuji-puji Kuasa Hukum Brigadir J
Deolipa sebelumnya menyebutkan adanya keanehan dalam surat pencabutan kuasa yang diklaim berada dari Bharada E.
Ia pun memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) pukul 12.00 WIB, agar kasus ini diselidiki.
Adapun gugatan tersebut ditujukan pada Bharada E, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny, dan tergugat III Kapolri-Kabareskrim Mabes polri," ujar Deolipa dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, ia sempat menyinggung dugaan keterlibatan jenderal dalam pencabutan kuasanya tersebut.
Deolipa memperlihatkan isi perpesanan antara dirinya dengan seorang sumber dari kepolisian.
"'Di dua ph (penasehat hukum) Bharada E itu terlalu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia gak bisa manut cabut kuasanya'," tutur Deolipa membacakan isi pesan dari Jenderal tersebut, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus
Ditanya soal sosok sang Jenderal, Deolipa mengaku tak tahu menahu.
Ia hanya mengetahui hal ini dari jawaban sang polisi yang menyebut pangkat atasannya tersebut.
"Enggak tahu saya. 'Siap jenderal'. Jenderal dong,” terang Deolipa di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Ronny Talapessy sebagai pengganti Deolipa langsung membantah tudingan tersebut.
Ia menolak isu intervensi Jenderal dan meminta Deolipa untuk menerima pemecatannya.