Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.
Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung
Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.
Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.
"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)