Polisi Tembak Polisi

Mulai Berani Jujur soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ucap Atasannya Sekarang adalah Tuhan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto kanan: Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

TRIBUNWOW.COM - Berawal dari kejujuran Richard Eliezer alias Bharada E, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mulai terungkap sesuai dengan fakta di lapangan.

Otak pembunuhan Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, sebelum kasus ini terungkap, diketahui Bharada E dan Brigadir J sama-sama menjadi bawahan Irjen Sambo yang mendampingi sang jenderal, yang mana Brigadir J bertugas sebagai ajudan sementara itu Eliezer sebagai sopir.

Baca juga: Jadi Pembuka Kotak Pandora, Bharada E Dijaga dari Upaya Pembunuhan, Antisipasi Makanan hingga AC

Di momen Bharada E mulai berani jujur, ia dengan tegas menyatakan atasannya saat ini adalah Tuhan.

Kuasa hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara menceritakan bahwa pengakuan terbaru Bharada E adalah fakta sebenarnya sesuai dengan kejadian di lapangan.

"BAP terbaru ini lah yang paling akurat, menggambarkan peristiwa hukum yang ada," ujar Deo.

Deo menjelaskan bahwa pengakuan Bharada E sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Deo kemudian bercerita bagaimana Bharada E kini telah berani bercerita jujur.

"Dia sekarang atasannya tuhan, sudah bilang begitu," ujar Deo mengutip perkataan kliennya.

Berdasarkan keterangan Deo, Bharada E adalah seorang pria yang taat agama dan rajin beribadah ke gereja.

Bharada E disebut memiliki sifat yang jujur namun sempat berbohong karena diperintah oleh sang atasan yang kini menjadi tersangka.

"Tapi karena perintah atasan ya jadi begitu," kata Deo.

Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, disebutkan oleh pihak kepolisian sempat ada momen unik ketika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E diketahui berperan sebagai orang yang menembak Brigadir J dan awalnya sempat berbohong mengaku terlibat baku tembak melawan korban.

Ketika dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Brigadir J, tanpa diminta oleh timsus, Bharada E berinisiatif menuliskan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang sesuai fakta di lapangan.

"Yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan uneg-uneg," ungkap Irwasum Polri, Komjen Agung Budi dalam konpers, Selasa (9/8/2022).

"Dia ingin menulis sendiri 'tidak usah ditanya pak, saya menulis sendiri'," ucap Agung menirukan perkataan Bharada E pada saat diperiksa.

Kemudian Bharada E mulai menuliskan dari awal hingga akhir kebenaran kasus Brigadir J yang sempat tertutup kebohongan.

Baca juga: Strategi Timsus Dapatkan Pengakuan Bharada E, Datangkan Orangtua hingga Singgung Ancaman Hukuman

Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain selain Irjen Sambo adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.

Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.

Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.

Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.

Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.

Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.

Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung

Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.

Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita terkait lainnya