"Yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan uneg-uneg," ungkap Irwasum Polri, Komjen Agung Budi dalam konpers, Selasa (9/8/2022).
"Dia ingin menulis sendiri 'tidak usah ditanya pak, saya menulis sendiri'," ucap Agung menirukan perkataan Bharada E pada saat diperiksa.
Kemudian Bharada E mulai menuliskan dari awal hingga akhir kebenaran kasus Brigadir J yang sempat tertutup kebohongan.
Baca juga: Strategi Timsus Dapatkan Pengakuan Bharada E, Datangkan Orangtua hingga Singgung Ancaman Hukuman
Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain selain Irjen Sambo adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.
Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.
Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.
Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak
"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.
Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.
Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.