"Karena ini juga menjadi penting bagi masyarakat yang beberapa waktu lalu mungkin menanyakan masalah terkait dengan CCTV rusak, yang tentunya ini juga menjadi hal-hal yang harus kita jelaskan," ujar Listyo.
Berikut 25 personil Polri yang diperiksa:
3 Brigadir Jenderal (Brigjen)
5 Komisaris Besar (Kombes)
3 AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi)
2 Komisaris Polisi (Kompol)
7 perwira pertama (pama)
5 bintara dan tamtama.
25 personil tersebut berasal dari kesatuan DivPropam, Polres, Polda, dan ada beberapa dari Bareskrim.
Ke-25 personil polisi ini kini tengah diperiksa terkait pelanggaran kode etik.
"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," tegas Listyo.
"Harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua, ke depan akan berjalan dengan baik."
"Dan saya yakin timsus akan bekerja keras, dan kemudian menjelaskan kepada masyrakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," sambungnya. (TribunWow.com/Via/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Kabareskrim Polri Beberkan Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo"