Polisi Tembak Polisi

Respons Pihak Brigadir J soal Bharada E Tersangka, Apresiasi hingga Anggap Bukti Tak Ada Pelecehan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Foto kanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Terbaru, kuasa hukum Brigadir J apresiasi penetapan tersangka Bharada E, Kamis (4/8/2022).

TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyambut baik status Bharada Eliezer atau Bharada E yang dinaikkan sebagai tersangka.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan rekannya Johnson Panjaitan memberikan respons beragam.

Selain memberi apresiasi, mereka juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.

Baca juga: Kejujuran Bharada E Dibuktikan dari Uji Balistik, Susno Duadji: Akan Ketahuan Kalau Ada Senjata Lain

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.

Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.

Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.

Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). (Dokumentasi Tribunnews)

Baca juga: Dalam 35 Menit, Brigadir J Diduga Melecehkan, Menembak dan Ditemukan Tewas, Kamaruddin: Apa Mungkin?

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.

Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.

Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Halaman
123