TRIBUNWOW.COM - Semakin kasus bergulir, pengacara keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, justru mengaku semakin bertanya-tanya.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (4/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak menyoroti kronologi kejadian hasil penyusunan dari bukti CCTV yang diungkap Komnas HAM.
Disebutkannya bahwa pada pukul 16.25 WIB, Brigadir J masih membaca pesan di grup Whatsapp keluarga.
Namun kemudian, pada pukul 17.00 WIB, Kapolres Jakarta Selatan mengaku sudah menemukannya dalam keadaan tewas.
Baca juga: Kejujuran Bharada E Dibuktikan dari Uji Balistik, Susno Duadji: Akan Ketahuan Kalau Ada Senjata Lain
Ditemui seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022), Kamaruddin mengaku menyangsikan keaslian hasil bukti CCTV yang menjadi pondasi rekonstruksi cerita.
Ia pun mendesak agar bukti rekaman tersebut diujikan pada ahli forensik digital independen.
"Kalau belum diuji bisa saja hasil editan, bisa saja CCTV yang lalu dibuat seolah-olah pada hari itu," kata Kamaruddin dikutip dari KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).
"Apalagi Whatsapp percakapan keluarga itu kan dibaca 16.25 WIB, tanggal 8 Juli 2022."
"Tetapi Kapolres Jakarta Selatan sudah menemukan mayat jam 17.00 WIB. Jadi antara ini cuma 35 menit."
Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Jeda yang singkat ini seolah semakin menimbulkan kecurigaan di benak Kamaruddin.
Ia pun mempertanyakan kapan saja poin-poin penting dalam insiden tersebut terjadi.
Antara lain rentang waktu saat Brigadir J diduga melecehkan PC selaku istri atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu juga waktu ketika ia terlibat baku tembak dengan rekan sesama ajudan, Bharada E, yang disebut memergoki aksinya.
Kemudian, waktu ketika PC menelepon Ferdy Sambo hingga akhirnya Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
"Pertanyaannya, kapan pelecehannya, jam berapa dan berapa menit? Kapan tembak-tembakannya?," tanya Kamaruddin.