Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana.
Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebut, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".
Sementara, ayat (1) poin 2 berbunyi, "Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Pasal 56 KUHP mengatur tentang pidana sebagai pembantu kejahatan, berbunyi, "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Kronologi Awal
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
Baca juga: 3 Tuntutan Istri Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri, Minta Kepastian soal Tudingan pada Brigadir J
Profil Singkat Bharada E
Sejak inisial Bharada E mencuat, akun Instagram Richard Eliezer Pudihang Lumiu @r.lumiu telah banyak menuai komentar warganet.
Di akun Instagram tersebut, Bharada Eliezer tampak menggemari aktivitas panjat tebing.
Bharada E juga pernah mendapat peringkat ketiga pada lomba panjat tebing "Bolmut Open Climbing Competition 2017" untuk kategori kelompok umur 19 tahun.
Ia mewakili Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Manado dalam kompetisi yang diselenggarakan pada 4-6 Agustus 2017.