Polisi Tembak Polisi

Fakta Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ada Kemungkinan Tersangka Lain?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Terbaru, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

4. Bharada E Ditahan

Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.

"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.

5. Bukan Bela Diri

Brigjen Andi Rian mengatakan Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J.

Menurut dia, hal itu didapat dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.

6. Tersangka Pembunuhan

"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menambahkan, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.

Baca juga: Publik Geger Otak Brigadir J Pindah ke Perut saat Autopsi Ulang, Dokter Forensik Sebut Hal Biasa

7. Bunyi Pasal yang Disangkakan

Adapun pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah:

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Halaman
1234