Puasa Ramadhan 2022

Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan? Begini Kata Ustaz

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembagian Zakat Fitrah. Apakah seorang Muslim boleh untuk membayar zakat fitrah 2 kali, ini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

Ketentuan Zakat Fitrah

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu dan Menggunakan Uang Hasil dari Mengutang

Seseorang dikatakan tidak mampu dilihat dari latarbelakangnya.

Ketidakmampuan seseorang itu relatif, jika seseorang lagi tidak ada uang hingga batas akhir membayar Zakat Fitrah pada pagi sebelum salat Ied dikarenakan belum mendapat gaji.

Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.

Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.

Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu

membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.

Karena membayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah seseorang mempunyai uang.

Jika seseorang mempunyai uang dan bisa untuk makan, ada sisanya, uang tersebut dapat digunakan untuk Zakat Fitrah.

Jika tidak mampu membayar Zakat Fitrah, maka orang itu harus disantuni sebagai muzaki. (TribunWow.com)

Baca berita lainnya