TRIBUNWOW.COM - Apakah seorang Muslim boleh untuk membayar zakat fitrah 2 kali, ini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Jawaban
Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja.
Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh.
Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah.
Baca juga: Batas Terakhir Membayar Zakat Fitrah saat Ramadhan 2022, Lengkap dengan Doa Niat untuk Diri Sendiri
Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?
Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.
Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. Maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.
Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.
Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Baca juga: Bagaimana Hukum dan Ketentuan Bayar Zakat Fitrah, Apa Benar Wajib Dibayar saat Ramadan 2022?
Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.
Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.
Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.
Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.
Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.
Baca juga: Baca Doa Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, dalam Tulisan Arab dan Artinya