Puasa Ramadhan 2022

Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan? Begini Kata Ustaz

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembagian Zakat Fitrah. Apakah seorang Muslim boleh untuk membayar zakat fitrah 2 kali, ini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah harus dilaksanakan pada Bulan Ramadhan.

Hukum Zakat Fitrah adalah wajib diberikan karena termasuk ke dalam Rukun Islam yang kelima, memberikan Zakat Mal dan Zakat Fitrah hukumnya wajib diberikan.

Orang yang Wajib Membayar dan Menerima Zakat Fitrah

Menurut Wahid Ahmadi, seorang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah juga diwajibkan bagi orang yang mampu membayarkannya tepat waktu.

"Yang wajib itu semuanya. Dan karena ini soal uang, jadi yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri,” jelas Wahid Ahmadi.

"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.

Sementara itu, seseorang yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah fakir miskin.

Tujuan Zakat Fitrah itu untuk turut menyertakan kebahagiaan bagi orang-orang fakir miskin di bulan Idul Fitri.

"Terus kepada siapa? Ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." jelasnya.

Menurut Wahid Ahmadi, terdapat 3 orang selain fakir miskin yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah jika dirasa tidak ada lagi fakir miskin di lingkungan sekitar.

1. Orang yang sedang terlilit utang.

2. Ibnu Sabil yakni golongan yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Seperti orang yang berada di tempat jauh dan memerlukan bekal.

3. Fisabilillah orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Namun demikian perlu diingat bahwa golongan utama yang berhak menerima zakat fitrah yakni tetaplah fakir miskin.

Halaman
123