Terkini Daerah

Tega Sekap dan Rantai Bocah 5 Tahun, Tersangka Juga Siram Korban Pakai Minyak Panas, Ini Kata Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R (5) ditemukan dalam kondisi lemas dirantai ke kasur dan velg mobil di sebuah rumah kosong di kompleks Perumahan Anggrek Regency, RT 04/10, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022). Korban ternyata disekap oleh bibinya sendiri S (53).

TRIBUNWOW.COM - Kapolres Sumedang, Jawa Barat, AKBP Eko Prasetyo menyebut S, tersangka penyekapan anak lima tahun akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Dilansir TribunWow.com, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan karena S kerap memberikan keterangan berubah-ubah di hadapan polisi.

Selain itu, belum diketahui pula pekerjaan S selama ini.

Sebagai informasi, S tega menyekap dan merantai bocah lima tahun berinisial R di rumahnya.

Tak hanya menyekap, ia juga menganiaya bocah yang merupakan keponakannya itu.

Baca juga: 5 Fakta Wanita di Sumedang Sekap Bocah 5 Tahun, Hubungan Tak Jelas hingga Bekas Siksaan

Baca juga: Sekap dan Aniaya Bocah 5 Tahun di Sumedang, Hubungan Tersangka dengan Korban Masih Tanda Tanya

Saat ditemukan, R dalam kondisi lemah dengan tangan dan kaki terikat rantai di lantai dua rumah S.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah," ungkap Eko, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (6/1/2022).

"Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha."

Sementara itu, menurut Eko, korban kini sudah berada di tempat aman.

Korban kini juga menjalani perawatan karena mengalami trauma dan dalam kondisi lemah saat ditemukan.

"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya," ucapnya.

"Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang."

Lebih lanjut, Eko menjelaskan hasil visum bocah lima tahun itu.

Selain disekap dan dirantai, selama ini juga dianiaya oleh tersangka.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," sambungnya.

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). (TribunJabar.id/Kiki Andriana)
Halaman
123