TRIBUNWOW.COM - Warga Sumedang, Jawa Barat, baru-baru ini digegerkan oleh temuan bocah berinisial R (5) dalam kondisi tangan dan kakinya diikat menggunakan rantai di sebuah kamar di rumah kosong, pada Rabu (5/1/2022).
Pelaku diketahui merupakan wanita bernama Susilawati alias S (53) yang juga berstatus sebagai pemilik rumah tersebut.
Kasus ini terbongkar seusai rumah tempat korban disekap hampir terbakar.
Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kasus penyekapan R di Sumedang:
Baca juga: Awalnya Cekcok Mulut, Pria di Jaktim Panggil Ayah hingga Temannya Keroyok dan Rampok 1 Keluarga
Baca juga: Geger Pria Mirip Sketsa Wajah Pelaku Kasus Subang, Terekam di Video Wawancara Keluarga Korban
1. Lama Penyekapan
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, kondisi tubuh korban kini luka parah, satu di antaranya disebabkan oleh ikatan rantai yang begitu kuat.
Korban diketahui disekap oleh tersangka pada Rabu (5/1/20221) pagi.
"Pengakuan pelaku anak tersebut sudah tinggal bersamanya sejak 2 tahun lalu. Anak tersebut disekap pelaku sejak pagi sebelum ditemukan warga pada Rabu siang," kata AKBP Eko, Kamis (6/1/2022).
2. Hubungan Tak Jelas
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menanyai tersangka.
Diketahui, keterangan tersangka terus berganti-ganti.
"Dalam satu kesempatan, tersangka menyatakan anak tersebut merupakan anak tantenya."
"Dalam kesempatan lain, menyatakan ia hanya dititipi anak itu oleh kakeknya di Lampung."
"Segala kemungkinannya masih terbuka, masih kami dalami, termasuk kemungkinan kasus penjualan anak," ujar AKBP Eko.
Pihak kepolisian berencana melakukan tes kejiwaan terhadap S.