3. Disiksa Pakai Minyak Panas
Berdasarkan hasil visum, terdapat bekas kekerasan di sekujur tubuh korban.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," ungkap AKBP Eko.
Kini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada indikasi perdagangan manusia dalam kasus ini.
Sosok S sendiri masih misterius karena yang bersangkutan memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tertutup.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," kata AKBP Eko.
S saat ini disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
4. Ngaku Tak Mampu Rawat Korban
R yang merupakan keponakan S, kaki dan tangannya dirantai ke teralis besi ranjang dan velg mobil.
Selain disekap, S juga menyiksa korban secara sadis mulai dari digigit hingga disiram minyak panas.
Dikutip dari TribunJabar.id, pada foto yang beredar, nampak korban dalam posisi terlentang berbaring di kasur.
Tangannya diikat rantai ke velg mobil, sedangkan kaki diikat ke teralis besi.
Rumah tempat korban disekap diketahui kosong, bahkan sudah dipasang plang dijual oleh S.
Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kamis (6/1/2022).