Meskipun sudah mengalami pembusukan, dr. Hastry mengatakan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa korban Handi masih hidup saat dibawa kabur pelaku.
"Kami yakinkan dia sebab kematiannya karena tenggelam," kata dr. Hastry.
"Jadi waktu dibuang masih hidup."
"Kita lihat dari luka-luka di kepalanya yang didapat memang tidak mematikan."
"Jadi waktu kecelakaan dia pasti masih hidup," tegasnya.
Dokter Hastry menyoroti bagaimana air dan pasir masuk ke saluran pernapasan korban Handi.
"Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai," kata dia.
Dokter Hastry menambahkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban selain karena kecelakaan dan dibuang ke sungai.
Sementara itu ayah Handi, Entes Hidayatullah, mengabarkan bahwa pelaku sudah ditangkap, Kamis (23/12/2021) malam.
"Alhamdulillah sudah ditangkap," kata Entes via ponsel, dikutip dari Tribun Jabar.
Entes mengaku mendapat kabar itu dari pihak kepolisian.
Namun, dirinya juga belum memastikan ada berapa orang yang berhasil diamankan oleh polisi.
"Sekarang bapak sudah lega," ujarnya.
Ia berharap proses hukum akan membuat para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Mengenai Hukuman Penjara yang Cocok untuk Anggota TNI yang Terlibat Kasus Nagreg, Ini Kata Panglima, Pesan Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg untuk Panglima TNI, Ingin Proses Hukum Transparan, dan Tribunnews.com yang berjudul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses serta Kompas.com dengan judul "Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung"