Nantinya proses hukum penanganan perkara akan dilakukan di TKP tabrak lari yakni oleh Pomdam III/Siliwangi yang membawahi wilayah Nagreg.
Pasal Pembunuhan Berencana
Orangtua korban kini menyatakan mempercayakan kasus ini kepada pihak Polisi Militer (POM) TNI.
"Kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama POM, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujar ayah Handi, Entes Hidayatullah saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Yang jelas, pihak keluarga tetap meminta agar kasus ini bisa diungkap dan pelaku diproses hukum.
Pihak keluarga, berharap agar ketiga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Selain meminta agar kasus ini selesai secepatnya, pihak keluarga juga memiliki permohonan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Entes ingin agar penyelidikan dan pengungkapan kasus ini diungkap kepada publik.
"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.
Andika Perkasa sendiri sudah menyampaikan bahwa akan melakukan proses hukum pidana terhadap tiga oknum TNI itu.
Jika terbukti mereka pelakunya, pasal berlapis dan pemecatan sudah disiapkan untuk mereka.
Termasuk, pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan ketiganya akan dituntut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, yang diduga akan disangkakan kepada mereka adalah: