UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.
Berikut identitasnya terduga pelaku:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Masih Bernapas Waktu Dibuang
Berdasarkan hasil autopsi, korban Handi ternyata masih hidup karena luka kecelakaan tidak mematikan.
Fakta ini diungkap oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti.
Dikutip dari YouTube tvOnenews, Kamis (23/12/2021), awalnya dr. Hastry mengidentifikasi korban tabrak lari apakah benar jasad tersebut Handi dan Salsabila.
Identifikasi dilakukan dengan cara melihat ciri rambut, tinggi badan, aksesoris korban hingga menggunakan foto.
Dokter Hastry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luka kedua korban, Salsabila dipastikan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) sebab mengalami luka parah di kepala.
Sedangkan Handi meninggal setelah tenggelam ketika dibuang pelaku.
"Kita temukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru," ujar dr. Hastry.
Baca juga: Sempat Viral Prank Menghilang, Kini Polisi Khawatir Yana Stres: Pembinaan Rohani Dilakukan