TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Kasus ini menjadi viral lantaran jasad kedua korban sempat dibawa kabur oleh para pelaku dari tempat kejadian perkara (TKP) tabrak lari di Nagreg, hingga akhirnya dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Terungkap ketiga pelaku ternyata merupakan oknum anggota TNI AD, yang mana satu di antaranya adalah perwira TNI AD, Kolonel Infanteri P.
Baca juga: Buka-bukaan soal Luka Korban Tabrak Lari di Nagreg, dr Hastry: Masih Bernapas Waktu Dibuang
Baca juga: Terancam Seumur Hidup Penjara, Kasus 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Jakarta
Dikutip dari Kompas.com, oknum kolonel ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.
Fakta ini diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus.
Diketahui, Kolonel P baru saja bertugas di Jakarta sejak tiga Desember 2021.
Di Jakarta, Kolonel P berdinas selama dua hari yakni 6-7 Desember 2021.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata Letkol Jhonson, Sabtu (25/12/2021).
Setelah dinas selesai, Kolonel P sempat izin untuk pulang menjenguk keluarga yang ada di Jawa Tengah.
Kolonel P diketahui berangkat dari Jakarta ke Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).
Kecelakaan kemudian terjadi pada Jumat (10/12/2021) ketika Kolonel P bersama dua oknum TNI lainnya yang berpangkat Kopda menabrak dua remaja di Nagreg.
Kini Kolonel P telah diamankan di Gorontalo pada Jumat (24/12/2021).
Kolonel P kemudian dibawa ke Marksa Pomdam XIII Merdeka di Manado, Sulawesi Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021) siang.
"Saat ini kepada yang bersangkutan sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka guna membuat terang perkara tersebut," kata Tri Cahyo.
Nantinya proses hukum penanganan perkara akan dilakukan di TKP tabrak lari yakni oleh Pomdam III/Siliwangi yang membawahi wilayah Nagreg.
Pasal Pembunuhan Berencana
Orangtua korban kini menyatakan mempercayakan kasus ini kepada pihak Polisi Militer (POM) TNI.
"Kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama POM, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujar ayah Handi, Entes Hidayatullah saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Yang jelas, pihak keluarga tetap meminta agar kasus ini bisa diungkap dan pelaku diproses hukum.
Pihak keluarga, berharap agar ketiga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Selain meminta agar kasus ini selesai secepatnya, pihak keluarga juga memiliki permohonan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Entes ingin agar penyelidikan dan pengungkapan kasus ini diungkap kepada publik.
"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.
Andika Perkasa sendiri sudah menyampaikan bahwa akan melakukan proses hukum pidana terhadap tiga oknum TNI itu.
Jika terbukti mereka pelakunya, pasal berlapis dan pemecatan sudah disiapkan untuk mereka.
Termasuk, pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan ketiganya akan dituntut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, yang diduga akan disangkakan kepada mereka adalah:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.
Berikut identitasnya terduga pelaku:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Masih Bernapas Waktu Dibuang
Berdasarkan hasil autopsi, korban Handi ternyata masih hidup karena luka kecelakaan tidak mematikan.
Fakta ini diungkap oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti.
Dikutip dari YouTube tvOnenews, Kamis (23/12/2021), awalnya dr. Hastry mengidentifikasi korban tabrak lari apakah benar jasad tersebut Handi dan Salsabila.
Identifikasi dilakukan dengan cara melihat ciri rambut, tinggi badan, aksesoris korban hingga menggunakan foto.
Dokter Hastry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luka kedua korban, Salsabila dipastikan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) sebab mengalami luka parah di kepala.
Sedangkan Handi meninggal setelah tenggelam ketika dibuang pelaku.
"Kita temukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru," ujar dr. Hastry.
Baca juga: Sempat Viral Prank Menghilang, Kini Polisi Khawatir Yana Stres: Pembinaan Rohani Dilakukan
Meskipun sudah mengalami pembusukan, dr. Hastry mengatakan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa korban Handi masih hidup saat dibawa kabur pelaku.
"Kami yakinkan dia sebab kematiannya karena tenggelam," kata dr. Hastry.
"Jadi waktu dibuang masih hidup."
"Kita lihat dari luka-luka di kepalanya yang didapat memang tidak mematikan."
"Jadi waktu kecelakaan dia pasti masih hidup," tegasnya.
Dokter Hastry menyoroti bagaimana air dan pasir masuk ke saluran pernapasan korban Handi.
"Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai," kata dia.
Dokter Hastry menambahkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban selain karena kecelakaan dan dibuang ke sungai.
Sementara itu ayah Handi, Entes Hidayatullah, mengabarkan bahwa pelaku sudah ditangkap, Kamis (23/12/2021) malam.
"Alhamdulillah sudah ditangkap," kata Entes via ponsel, dikutip dari Tribun Jabar.
Entes mengaku mendapat kabar itu dari pihak kepolisian.
Namun, dirinya juga belum memastikan ada berapa orang yang berhasil diamankan oleh polisi.
"Sekarang bapak sudah lega," ujarnya.
Ia berharap proses hukum akan membuat para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Mengenai Hukuman Penjara yang Cocok untuk Anggota TNI yang Terlibat Kasus Nagreg, Ini Kata Panglima, Pesan Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg untuk Panglima TNI, Ingin Proses Hukum Transparan, dan Tribunnews.com yang berjudul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses serta Kompas.com dengan judul "Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung"