Terkini Daerah

Terancam Seumur Hidup Penjara, Kasus 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Jakarta

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berbaju hitam dan putih diduga oknum TNI yang menabrak dan membuang tubuh korban kecelakaa di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pemeriksaan tiga oknum TNI yang terlibat tabrakan dan diduga membuang tubuh sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan dipusatkan di DKI Jakarta.

Kasus ini dilimpahkan dari Pomdam III Siliwangi ke Polisi Militer Mabes AD.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. (Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Permintaan Orangtua Korban Tabrak Lari Nagreg pada Andika Perkasa, Kini Kasus Dilimpahkan ke POM TNI

Baca juga: 5 Fakta 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

 Arie juga menyampaikan bahwa Puspen AD yang akan menyampaikan pengungkapan kasus. 

Kasus ini, memang disebut sudah mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam III Siliwangi yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya. 

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya. 

Jenderal Andika juga menyampaikan bahwa anggotanya yang terbukti bersalah di kasus itu akan diproses hukum pidana. 

Dia juga menyinggung kemungkinan menyangkakan ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Ayah Korban Minta Keadilan: Mohon Maaf Bapak Panglima

Sebelumnya, disampaikan bahwa ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus itu. 

Satu di antaranya berpangkat kolonel infanteri yang merupakan pangkat tertinggi di perwira menengah TNI AD. 

Di kepolisian, pangkat itu setara degan komisaris besar yang biasanya menjadi Kapolres atau Kabid di Polda. 

Oknum TNI berpangkat kolonel Infanteri berinisial P dan berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kini, P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. 
 
Selain itu ada Kopral Dua dengan inisial DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Halaman
123