Terkini Daerah

Permintaan Orangtua Korban Tabrak Lari Nagreg pada Andika Perkasa, Kini Kasus Dilimpahkan ke POM TNI

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Entes Hidayatullah, ayahanda Handi, korban tabrak lari di Nagreg saat diwawancarai di kediamannya di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Minggu (19/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pihak TNI tengah melakukan penyelidikan terhadai tiga anggotanya yang diduga penabrak dan pembuang tubuh korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Orangtua korban pun menyatakan mempercayakan kasus ini kepada pihak Polisi Militer (POM) TNI.

"Kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama POM, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujar ayah Handi, Entes Hidayatullah saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar

Baca juga: 5 Fakta 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Ayah Korban Minta Keadilan: Mohon Maaf Bapak Panglima

Yang jelas, pihak keluarga tetap meminta agar kasus ini bisa diungkap dan pelaku diproses hukum. 

Pihak keluarga, berharap agar ketiga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

Selain meminta agar kasus ini selesai secepatnya, pihak keluarga juga memiliki permohonan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Entes ingin agar penyelidikan dan pengungkapan kasus ini diungkap kepada publik. 

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya. 

Meski pihak keluarga sudah ikhlas menerima kepergian korban, namun pihaknya tetap ingin mengawal proses hukum kepada pelaku 

 Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Andika Perkasa sendiri sudah menyampaikan bahwa akan melakukan proses hukum pidana terhadap tiga oknum TNI itu. 

Jika terbukti mereka pelakunya, pasal berlapis dan pemecatan sudah disiapkan untuk mereka. 

Baca juga: Penabrak dan Pembuang Jasad 2 Sejoli di Nagreg Ternyata 3 Oknum TNI, Bakal Langsung Dipecat

Termasuk, pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan ketiganya akan dituntut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.  

Halaman
123