Terkini Daerah

Nasib BS, Oknum Pendeta di Medan Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan 6 Siswi SD

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Enam orang siswi SD jadi korban rudapaksa pendeta yang juga kepala sekolah di Medan.

Korban itu juga yang merupakan korban pertama yang kelaporkannya ke KPAI pusat.

Arist resmi mendapat pengaduan pada 9 April 2021 dan sempat melakukan pendalaman keterangan hingga memutuskan membantu mengawal kasus ini dan melaporkannya kepada polisi.

Saat itu, ada enam keluarga yang diduga tengah ada upaya damai kepada pelaku

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini. Dan menyampaikan dokumen-dokumen. Sebenarnya ada tujuh korban," katanya.

Namun, saat itu juga sudah ada satu keluarga korban yang melaporkan kasus ini kepada Polda Sumut.

Dirinya juga mengaku berkirim surat kepada pihak kepolisian di Polda Sumut untuk menjadikannya atensi. 

Pasalnya dengan status pelaku yang merupakan kepala sekolah dan pendeta, kasus ini harus bisa diselesaikan dengan jalur hukum.

"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," jelasnya.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," katanya saat itu.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," ungkapnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Oknum Pendeta Merangkap Kepala SD Swasta Ditangkap Polda Sumut, Ibu Korban: Mati Kau Mati dan OKNUM PENDETA Cabuli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara