TRIBUNWOW.COM - Setelah ditangkap pada Mei 2021 lalu, BS, pendeta yang merangkap kepala sekolah SD swasta di Medan, Sumatera Utara kini dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pengacara Korban, Ranto Sibarani, mengaku puas dengan tuntutan jaksa kepada pelaku.
"Kita apresiasi tuntutan maksimal jaksa 15 tahun pada oknum BS ini sesuai Pasal 82. Kami berharap majelis hakim juga berani memberikan vonis yang maksimal sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ranto Sibarani, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: 6 Siswi Jadi Korban Asusila, Pendeta Merangkap Kepsek SD di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca juga: Gara-gara Konten Medsos, 4 Bocah di Buleleng Tawar Siswi SMP Lakukan Hubungan Asusila
Tuntutan itu dijatuhkan jaksa dalam persidangan pelaku yang diadakan pekan lalu.
Selain 15 tahun penjara, pelaku juga diminta membayar uang Rp 60 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Dirinya dinilai bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap enam siswi di sekolah yang dipimpinnya.
Selanjutnya, sidang akan memasuki tahap pembacaan pledoi sebelum Majelis Hakim memberi putusan terhadap terdakwa.
Dalam sidang tuntutan, BS dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Dalam persidangan berikutnya, Ranto berharap hakim bisa memberikan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Ranto berharap dengan hukuman ini bisa membuat efek jera dan membuat orang lain kembali berpikir sebelum melakukan tindakan.
Pasalnya, menurut dia kini sedang banyak kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Ridwan Kamil Khawatir Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Konten YouTuber: Cari Sensasi Tambahan
"Kami berharap hakim dapat memvonis maksimal terdakwa BS agar ada efek Jera, karena kita lihat belakangan ini banyak kasus pelecehan yang menyasar anak di bawah umur, kita ingin perkara ini memberikan efek jera," katanya.
Disoraki saat Ditangkap
Sebelumnya, BS dijadikan tersangka karena dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Dirinya, juga ditangkap polisi di depan SD tempatnya menjabat sebagai kepala sekolah yang ada di Kecamatan Medan Selayang, Medan pada Senin (10/5/2021).