Tercatat ada enam siswi yang membuat laporan polisi karena merasa menjadi korban tindakan asusila pelaku.
Dalam video yang ditunjukkan saksi kepada Tribun Medan, saat itu penangkapan pelaku terlihat banyak orang yang menyaksikan.
Sejumlah orang terlihat merekam detik-detik penangkapan BS di depan SD tu.
Dalam video itu, Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terlihat menghentikan BS di depan sekolah yang dipimpin BS.
Para penyidik terlihat menunjukkan surat yang diduga merupakan surat penahanan dan diserahkan kepada istri BS.
Seusai membaca, istri bersama BS masuk ke dalam sekolah.
Di sana sudah ramai orang tua korban dan sejumlah orang lain yang sudah menunggu di depan gerbang sekolah.
"Guys, polisi membekuk BS di sekolah hari ini, silahkan dilihat. Akhirnya ditangkap juga," cetus perekam video.
BS yang digiring ke mobil polisi juga mendapat sorakan dan cacian dari para orang tua murid yang ada di lokasi.
Kronologi Kasus
Awalnya, kasus ini mencuat setelah ada korban yang melaporkan BS kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang saat itu dijabat oleh Arist Merdeka Sirait pada awal bulan April.
Saat itu, Arist menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan karena pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai pendeta pengajar agama di sekolah.
"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya, Senin (12/4/2021).
Pelaku diduga melakukan aksinya di dalam sekolah dan di luar sekolah.
Ada satu korban yang mengaku pernah diajak ke hotel oleh pelaku.