Terkini Daerah

Nasib BS, Oknum Pendeta di Medan Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan 6 Siswi SD

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Enam orang siswi SD jadi korban rudapaksa pendeta yang juga kepala sekolah di Medan.

TRIBUNWOW.COM - Setelah ditangkap pada Mei 2021 lalu, BS, pendeta yang merangkap kepala sekolah SD swasta di Medan, Sumatera Utara kini dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Pengacara Korban, Ranto Sibarani, mengaku puas dengan tuntutan jaksa kepada pelaku. 

"Kita apresiasi tuntutan maksimal jaksa 15 tahun pada oknum BS ini sesuai Pasal 82. Kami berharap majelis hakim juga berani memberikan vonis yang maksimal sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ranto Sibarani, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: 6 Siswi Jadi Korban Asusila, Pendeta Merangkap Kepsek SD di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Gara-gara Konten Medsos, 4 Bocah di Buleleng Tawar Siswi SMP Lakukan Hubungan Asusila

Tuntutan itu dijatuhkan jaksa dalam persidangan pelaku yang diadakan pekan lalu. 

Selain 15 tahun penjara, pelaku juga diminta membayar uang Rp 60 juta atau subsider tiga bulan penjara. 

Dirinya dinilai bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap enam siswi di sekolah yang dipimpinnya. 

Selanjutnya, sidang akan memasuki tahap pembacaan pledoi sebelum Majelis Hakim memberi putusan terhadap terdakwa. 

Dalam sidang tuntutan, BS dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Dalam persidangan berikutnya, Ranto berharap hakim bisa memberikan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Ranto berharap dengan hukuman ini bisa membuat efek jera dan membuat orang lain kembali berpikir sebelum melakukan tindakan. 

Pasalnya, menurut dia kini sedang banyak kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: Ridwan Kamil Khawatir Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Konten YouTuber: Cari Sensasi Tambahan

"Kami berharap hakim dapat memvonis maksimal terdakwa BS agar ada efek Jera, karena kita lihat belakangan ini banyak kasus pelecehan yang menyasar anak di bawah umur, kita ingin perkara ini memberikan efek jera," katanya.

Disoraki saat Ditangkap

Sebelumnya, BS dijadikan tersangka karena dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Dirinya, juga ditangkap polisi di depan SD tempatnya menjabat sebagai kepala sekolah yang ada di Kecamatan Medan Selayang, Medan pada Senin (10/5/2021). 

Tercatat ada enam siswi yang membuat laporan polisi karena merasa menjadi korban tindakan asusila pelaku. 

Dalam video yang ditunjukkan saksi kepada Tribun Medan, saat itu penangkapan pelaku terlihat banyak orang yang menyaksikan. 

Sejumlah orang terlihat merekam detik-detik penangkapan BS di depan SD tu.

Dalam video itu, Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terlihat menghentikan BS di depan sekolah yang dipimpin BS.

Para penyidik terlihat menunjukkan surat yang diduga merupakan surat penahanan dan diserahkan kepada istri BS. 

Seusai membaca, istri bersama BS masuk ke dalam sekolah.

Di sana sudah ramai orang tua korban dan sejumlah orang lain yang sudah menunggu di depan gerbang sekolah.

"Guys, polisi membekuk BS di sekolah hari ini, silahkan dilihat. Akhirnya ditangkap juga," cetus perekam video.

BS yang digiring ke mobil polisi juga mendapat sorakan dan cacian dari para orang tua murid yang ada di lokasi.

Kronologi Kasus

Awalnya, kasus ini mencuat setelah ada korban yang melaporkan BS kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang saat itu dijabat oleh Arist Merdeka Sirait pada awal bulan April. 

Saat itu, Arist menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan karena pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai pendeta pengajar agama di sekolah. 

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya, Senin (12/4/2021).

Pelaku diduga melakukan aksinya di dalam sekolah dan di luar sekolah.

Ada satu korban yang mengaku pernah diajak ke hotel oleh pelaku.

Korban itu juga yang merupakan korban pertama yang kelaporkannya ke KPAI pusat.

Arist resmi mendapat pengaduan pada 9 April 2021 dan sempat melakukan pendalaman keterangan hingga memutuskan membantu mengawal kasus ini dan melaporkannya kepada polisi.

Saat itu, ada enam keluarga yang diduga tengah ada upaya damai kepada pelaku

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini. Dan menyampaikan dokumen-dokumen. Sebenarnya ada tujuh korban," katanya.

Namun, saat itu juga sudah ada satu keluarga korban yang melaporkan kasus ini kepada Polda Sumut.

Dirinya juga mengaku berkirim surat kepada pihak kepolisian di Polda Sumut untuk menjadikannya atensi. 

Pasalnya dengan status pelaku yang merupakan kepala sekolah dan pendeta, kasus ini harus bisa diselesaikan dengan jalur hukum.

"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," jelasnya.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," katanya saat itu.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," ungkapnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Oknum Pendeta Merangkap Kepala SD Swasta Ditangkap Polda Sumut, Ibu Korban: Mati Kau Mati dan OKNUM PENDETA Cabuli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara