Jangan Ragu Lapor Polisi
Pemerintah mengingatkan untuk tidak ragu melaporkan praktik ancaman dan kekerasan yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Untuk menghentikan penyebaran praktik pinjaman onlinem, ia bahkan mengimbau agar masyarakat tidak membayar utang itu baik utang pokok, maupun bunganya.
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud MD, Kamis (21/10/2021).
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.
Pernyataan ini, juga diharap bisa membuat efek jera dan tidak akan ada lagi pinjol yang tumbuh di Indonesia.
Seperti diketahui, pihak kepolisian juga aktif menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang diduga melakukan praktik teror untuk menagih utang.
Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.
Namun, Mahfud MD, menjelaskan bahwa perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal masih diizinkan beroperasi dan tidak termasuk dari pernyataanya.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Debt Collector Pinjol Ilegal Semarang: Peminjam Pria Foto Diedit Jadi DPO, Jika Wanita Diedit Bugil dan Jika Masih Diteror Pinjol Ilegal, Segera Laporkan ke Polisi!