TRIBUNWOW.COM - Seorang yang pernah bekerja sebagai penagih utang di perusahaan pinjaman online (pinjol) yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah mengungkap fakta mencengangkan.
Ia bercerita bagaimana cara penagih utang itu beraksi untuk menagih nasabahnya yang terlilit hutang.
Cara-cara yang diungkapkan pun sedang melakukan aksi teror untuk menakut-nakuti nasabahnya.
Baca juga: Sebar Foto Porno hingga Ancaman Santet, Ini Cara Pinjol Ilegal di Cengkareng Tagih Nasabah
Baca juga: Sosok Pemimpin Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Akhiri Hidup, Uang Rp20 Miliar Disita
“Ya apapun dilakukan agar keterlambatan atau utang tersebut dibayar," katanya di Kota Semarang, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Mengancam nasabah bahkan dianggap merupakan hal yang biasa.
Cara itu termasuk mengambil foto nasabah dan diedit menjadi gambar yang bisa dibilang tidak pantas.
Juga, dengan menyebarkan data diri nasabah dengan dikaitkan dengan hal-hal yang tidak semestinya.
"Ada juga yang mengancam akan menyebarkan poto peminjam dan kontaknya sebagai wanita panggilan, jika targetnya wanita,” jelasnya.
Jika targetnya pria, biasanya diancam dengan cara menyebar foto serta identitas diri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Para penagih utang, biasanya akan melakukan pemesanan bayar di tempat yang ditujukan untuk nasabah.
Baca juga: Pencuri Kembalikan Sebagian Barang Curian lalu Kirim Surat, Ngaku Terpaksa seusai Terjerat Pinjol
Baik itu pesanan barang, makanan, atau sedot WC.
Hal itu akan dilakukan kepada nasabah yang sudah telat membayar hingga satu bulan.
“Namun ada tingkatnya untuk memberi ancaman, misalnya keterlambatan pembayaran hampir satu bulan dan tak mau membayar,” terang Ade.
Terlebih bila nasabah sudah sulit untuk dihubungi.
Menurut dia, bila keluarga yang menjadi kontak darurat juga sudah sulit dihubungi, itu menjadi sinyal bahwa nasabah tidak niat membayar tagihannya.
“Untuk kontak keluarga biasanya peminjam memberikan saat pengajuan awal sebagai kontak darurat, jadi bisa kami hubungi,” jelasnya.
Teror juga tak berhenti dengan menyebarkan foto dan identitas nasabah juga dengan kiriman kaleng.
Ade juga biasa memanfaatkan kontak yang ada di kontak telepon milik nasabah untuk melakukan teror.
Katanya, para penagih utang bisa mengakses kontak di ponsel milik nasabah.
“Sistemnya seperti ini, peminjam ditawari melalui SMS setelah dibalas, dilanjutkan melalui WhatsApp. Nanti peminjam akan dikirim link sebagai aplikasi pinjaman,” ujarnya.
Link tersebut diterangkan Ade, berisi aplikasi yang harus unduh ke smartphone, saat proses memasang ada pemberitahuan kalau kontak harus diizinkan untuk diakses.
“Saat peminjam mengizinkan, berarti kami bisa mengakses semua kontak yang ada di smartphone peminjam,” paparnya.
Kontak itulah yang nanti akan digunakan untuk mengirim foto hasil editan si penagih utang.
“Istilahnya ancaman ke peminjam jika mereka tak mau membayar hutang yang sudah dipinjam,” katanya.
Bukan hanya mendapat ancaman, nasabah yang mengalami keterlambatan juga harus menanggung bunga dari keterlambatan pembayaran.
Bunga keterlambatan biasanya di angka 0,5 persen dari total pinjaman awal, dan akan menumpuk setiap harinya.
“Misalnya terlambat membayar dua hari berarti bunga 1 persen, dan akan terus berlipat."
"Peminjam juga hanya mendapatkan 60 persen dari nominal yang ia pinjam karena terpotong 40 sampai 50 persen untuk administrasi, jika peminjam mengajukan Rp 1 juta berarti akan dapat Rp 600 ribu, namun harus bayar Rp 1,1 juta,” ucapnya.
Ade juga membeberkan berapa ia dibayar saat ia bekerja menjadi penagih hutang di jasa penajaman online ilegal yang sudah ia jalani hampir satu tahun tersebut.
“Kalau gaji UMK Kota Semarang, bahkan dapat BPJS dan insentif juga, ya satu penagih hutang bisa dapat gaji Rp 4 hingga Rp 5 juta dalam sebulan,” ujarnya.
Jangan Ragu Lapor Polisi
Pemerintah mengingatkan untuk tidak ragu melaporkan praktik ancaman dan kekerasan yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Untuk menghentikan penyebaran praktik pinjaman onlinem, ia bahkan mengimbau agar masyarakat tidak membayar utang itu baik utang pokok, maupun bunganya.
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud MD, Kamis (21/10/2021).
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.
Pernyataan ini, juga diharap bisa membuat efek jera dan tidak akan ada lagi pinjol yang tumbuh di Indonesia.
Seperti diketahui, pihak kepolisian juga aktif menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang diduga melakukan praktik teror untuk menagih utang.
Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.
Namun, Mahfud MD, menjelaskan bahwa perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal masih diizinkan beroperasi dan tidak termasuk dari pernyataanya.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Debt Collector Pinjol Ilegal Semarang: Peminjam Pria Foto Diedit Jadi DPO, Jika Wanita Diedit Bugil dan Jika Masih Diteror Pinjol Ilegal, Segera Laporkan ke Polisi!