“Untuk kontak keluarga biasanya peminjam memberikan saat pengajuan awal sebagai kontak darurat, jadi bisa kami hubungi,” jelasnya.
Teror juga tak berhenti dengan menyebarkan foto dan identitas nasabah juga dengan kiriman kaleng.
Ade juga biasa memanfaatkan kontak yang ada di kontak telepon milik nasabah untuk melakukan teror.
Katanya, para penagih utang bisa mengakses kontak di ponsel milik nasabah.
“Sistemnya seperti ini, peminjam ditawari melalui SMS setelah dibalas, dilanjutkan melalui WhatsApp. Nanti peminjam akan dikirim link sebagai aplikasi pinjaman,” ujarnya.
Link tersebut diterangkan Ade, berisi aplikasi yang harus unduh ke smartphone, saat proses memasang ada pemberitahuan kalau kontak harus diizinkan untuk diakses.
“Saat peminjam mengizinkan, berarti kami bisa mengakses semua kontak yang ada di smartphone peminjam,” paparnya.
Kontak itulah yang nanti akan digunakan untuk mengirim foto hasil editan si penagih utang.
“Istilahnya ancaman ke peminjam jika mereka tak mau membayar hutang yang sudah dipinjam,” katanya.
Bukan hanya mendapat ancaman, nasabah yang mengalami keterlambatan juga harus menanggung bunga dari keterlambatan pembayaran.
Bunga keterlambatan biasanya di angka 0,5 persen dari total pinjaman awal, dan akan menumpuk setiap harinya.
“Misalnya terlambat membayar dua hari berarti bunga 1 persen, dan akan terus berlipat."
"Peminjam juga hanya mendapatkan 60 persen dari nominal yang ia pinjam karena terpotong 40 sampai 50 persen untuk administrasi, jika peminjam mengajukan Rp 1 juta berarti akan dapat Rp 600 ribu, namun harus bayar Rp 1,1 juta,” ucapnya.
Ade juga membeberkan berapa ia dibayar saat ia bekerja menjadi penagih hutang di jasa penajaman online ilegal yang sudah ia jalani hampir satu tahun tersebut.
“Kalau gaji UMK Kota Semarang, bahkan dapat BPJS dan insentif juga, ya satu penagih hutang bisa dapat gaji Rp 4 hingga Rp 5 juta dalam sebulan,” ujarnya.