Selanjutnya, Rohman menyoroti apa maksud Yoris menyuruh Danu.
"Pertanyaan saya mengapa di tanggal 19 Agustus, Danu yang jelas-jelas terperiksa dalam perkara ini, ada di TKP," kata Rohman.
"Mengapa Danu disuruh? Padahal jelas lokasi itu sudah di-police line."
Rohman menilai sesungguhnya tidak perlu Yoris menyuruh Danu datang ke TKP sebab kewenangan penuh sudah ada di tangan penyidik kepolisian.
"Saya melihat di sini sudah ada overlapping (tumpang tindih)," ujar Rohman.
"Ketika Yoris menyuruh Danu untuk datang ke lokasi mengawasi, itu jelas sudah overlap."
Rohman kemudian membandingkan kliennya dan Danu.
Dirinya mengungkit bagaimana Yosef selaku pemilik tanah di TKP tidak diperbolehkan masuk mengecek.
"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.
Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.
Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul KASUS SUBANG, Yosef Ungkap Yoris Pernah Dirukiah karena Masalah Ini, Turut Ditanyakan Polisi