TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Danu dan Yoris kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Polres Subang, Jawa Barat.
Danu dan Yoris, siang ini terlihat hadir di Polres Subang didampingi dengan sejumlah kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan ini, pihak pengacara Danu dan Yoris, Achmad Taufan Soedirjo juga menyampaikan akan meluruskan beberapa hal di media terkait pernyataan kliennya.
Baca juga: Sebarkan Kesaksian Danu soal Kasus Subang, Ki Anom Beri Klarifikasi Tidak Bisa Pastikan Kebenarannya
Baca juga: Kini Dianggap Bohong, Ini Pengakuan Mengejutkan Danu soal Kasus Subang, Ada yang Dibantah Pengacara
Terutama soal pernyataan Danu yang menyampaikan bahwa dirinya diminta oknum banpol masuk TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan.
Pernyataan itu dianggap tidak benar oleh polisi dan masyarakat diminta lebih percaya kepada keterangan dari kepolisian.
"Yang pertama masalah statement dari Kabid Humas (Polda Jawa Barat) ya yang menyatakan oknum banpol itu tidak ada, nah itu juga kita mau meluruskan," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Rabu (10/11/2021).
Kemudian, pernyataan yang akan diluruskan adalah soal pernyataan dana yayasan yang disampaikan Yoris.
Dia berjanji akan memberikan klarifikasi itu setelah pemeriksaan hari ini selesai.
Selain menyampaikan itu, sebelum masuk ruang pemeriksaan, Achmad juga menyampaikan bahwa sebenarnya pemeriksaan Danu dan Yoris diagendakan pada Senin kemarin.
Tetapi, mengingat di pekan sebelumnya Danu diperiksa secara maraton, dia meminta jadwal pemeriksaan keduanya diundur.
Kini disampaikan bahwa Danu dan Yoris masing-masing sudah diperiksa 12 kali untuk Danu, dan delapan kali untuk Yoris.
Baca juga: Setelah Yosef, Kini Yoris dan Danu Kembali Dipanggil sebagai Saksi Kunci Kasus Subang, Kenapa?
Pernyataan Polisi soal Banpol
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pernyataan Danu itu tak dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Erdi mengaku kesaksian Danu ketika dia diminta banpol masuk TKP kasus Subang pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di sana Danu juga diminta menguras bak mandi yang saat itu airnya berwarna kecoklatan dan berbau anyir seperti bercampur dengan darah.