Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri.
Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara.
"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya.
Dia berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sembarangan masuk ke TKP kasus Subang.
Menurutnya, lebih baik seluruh pihak mendukung apa yang dilakukan penyidik dengan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
"Saya pikir berhentilah semua pihak melakukan hal-hal yang sifatnya overlap," katanya.
Terlebih kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Subang, namun sudah menjadi atensi dari Mabes Polri.
Danu, menurutnya bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.