Pembunuhan di Subang

Bela Kliennya yang Diminta Dijadikan Tersangka, Pengacara Danu Singgung Status Yosef di Kasus Subang

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, memberikan tanggapannya atas pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Danu didesak untuk dijadikan tersangka karena ulahnya yang memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat. 

Dia dianggap melanggar KUH Pidana Pasal 221 atas tuduhan masuk TKP yang masih menjadi bahan penyelidikan polisi. 

Atas hal itu, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menganggap bahwa pihak yang meminta kepolisian menjadikan Danu sebagai tersangka adalah tidak etis. 

Baca juga: Pengacara Yosef Sebut Dampak Positif ketika Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang Dijadikan Tersangka

Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Duga Hal Ini Jadi Kendala Penyelidikan

"Pernyataan PH dari Pak Yosef itu menurut saya, dan kita selaku tim kuasa hukum dari Danu, kita menilai itu kurang etis," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).

Penilaian itu dikatakan karena yang menyampaikan merupakan Pengacara Yosef, Rohman Hidayat. 

Pasalnya, Yosef, menurut Achmad juga statusnya masih sebagai terperiksa dalam kasus ini. 

"Sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku, kita semua ini kan sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya. 

Menurutnya, sampai polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak ada pihak-pihak lain yang berenang, atau pantas untuk menuduh pihak lain menjadi tersangka. 

Achmad menilai pernyataan kuasa hukum Yosef sebagai hal yang tidak pantas karena telah menekan pihak kepolisian. 

"Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi, kalau bahasa meminta kan berarti sudah memerintahkan polisi," jelasnya. 

Baca juga: Bikin Polemik, Banpol Berinisial U yang Ajak Danu TKP Kasus Subang Tak Pernah Muncul, ke Mana?

Dia berharap agar seluruh pihak memberikan keleluasaan kepada polisi agar bertindak sebagaimana mestinya dalam menyelesaikan kasus ini. 

Terlebih hal itu keluar dari kuasa hukum Yosef yang merupakan pihak terlibat dalam kasus ini. 

Menurut Achmad tugas kuasa hukum adalah untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik dan bukan membela salah atau benarnya.

"Tetapi kita juga tidak boleh membela klien serta merta untuk menyinggung pihak lain lah, itu juga tidak baik lah," ungkapnya. 

"Hasilnya apapun kita tunggu dari kepolisian."

Halaman
1234