Pembunuhan di Subang

Bela Kliennya yang Diminta Dijadikan Tersangka, Pengacara Danu Singgung Status Yosef di Kasus Subang

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, memberikan tanggapannya atas pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).

Simak keterangan Achmad dalam video di bawah ini:

Pernyataan Pengacara Yosef 

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan tegas meminta oknum bukan polisi yang masuk TKP kasus Subang ditetapkan tersangka termasuk Danu.

Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif. 

"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021). 

"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya. 

Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).

Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang. 

Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang. 

Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP. 

Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka. 

Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun. 

Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.

"Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya. 

Halaman
1234