TRIBUNWOW.COM - Dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus meninggalnya seorang mahasiswa GE (20) saat Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Keduanya adalah mahasiwa senior di UNS berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
Kedua tersangka merupakan panitia yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: 2 Panitia Diklat Menwa UNS Terbukti Pakai Alat Hajar Mahasiswa hingga Tewas
Baca juga: Lama Tak Muncul, Rektor UNS Jamal Wiwoho Akhirnya Buka Suara terkait Tewasnya GE dalam Diklat Menwa
Adapun pengumuman tersangka sendiri disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dihadapan para pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan tersangka yang masih berada di sekitar Surakarta.
Diketahui, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Surakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.
Baca juga: Insiden Diklat Maut Belum Terungkap, Polisi Geledah Markas Menwa UNS dan Sita Barang Bukti Ini
UNS Lakukan Pendampingan Hukum
Rektor UNS Jamal Wiwoho juga menyampaikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswanya yang diduga menganiaya juniornya saat diklat Menwa UNS.
"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.
Pimpinan tertinggi UNS itu menyampaikan pihaknya akan patuh terhadap setiap langkah kepolisian.