Dia juga berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," aku dia.
"Kami turut serta patuh dan taat koordinasi dengan Polresta Surakarta," jelas dia.
Ketika ditanya bagaimana nasib mahasiswa senior itu dari kampusnya, dia tidak menjawab dengan pasti.
Menurutnya, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku begitu juga dengan aturan di kampusnya.
"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.
"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.
Terkait banyaknya tuntutan tentang pembubaran organisasi mahasiswa yang diklatnya terdapat penganiayaan, dia menyebut hanya akan membekukannya.
Adapun status dibekukan sementara waktu sehingga tidak bisa melakukan kegiatan apapun.
"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, InsyaAllah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.
Tewas Dianiaya
GE diketahui tewas karena kepalanya dipukul berkali-kali.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Selasa (26/10/2021).
"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelas dia.
Proses autopsi jasad GE dilakukan langsung oleh Kabid Dokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.