TRIBUNWOW.COM - Setelah melakukan penyelidikan selama 11 hari sejak Senin (25/10/2021), polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas tewasnya Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi alias GE (21).
Seperti yang diketahui, GE meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan pendidikan kilat dasar (diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa), pada Minggu (24/10/2021).
Dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah NFM (22) dan FJP (22).
Baca juga: Lama Tak Muncul, Rektor UNS Jamal Wiwoho Akhirnya Buka Suara terkait Tewasnya GE dalam Diklat Menwa
Baca juga: 4 Fakta Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, Korban Meninggal Bukan di RS, Ada Bekas Kekerasan
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, keduanya diketahui merupakan panitia kegiatan diklat tersebut.
NFM diketahui merupakan warga Pati sedangkan FPJ berasal dari Wonogiri.
Kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan secara berlebihan kepada GE hingga korban tewas.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).
Kedua pelaku diamankan tidak jauh dari kampus UNS, di Jebres, Solo.
Kini keduanya dijerat dengan Undang-undang Pasal 351 tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," jelas Kombes Ade kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).
Kepala Dipukul Berkali-kali
Pihak keluarga mengaku tidak mendapat penjelasan yang jelas dari pihak Menwa terkait tewasnya GE.
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, sementara itu pihak kepolisian saat ini telah menemukan penyebab tewasnya GE.
GE diketahui tewas karena kepalanya dipukul berkali-kali.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).