TRIBUNWOW.COM - Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, GE (21) saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap sejumlah fakta terkait meninggalnya GE.
Berikut fakta dan perkembangan kasus tewasnya GE:
1. Korban Diduga Meninggal sebelum Tiba di RS
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengatakan, pihaknya menduga GE meninggal sebelum tiba di RSUD Dr Moewardi Solo.
Hal itu berdasarkan klarifikasi polisi kepada dokter yang pertama kali menangani GE.
"Hasil klarifikasi terhadap dokter yang pertama kali menerima (di RSUD Dr Moewardi), bahwa korban saat dibawa ke rumah sakit sudah tidak bernyawa," katanya dikutip dari video KompasTV, Jumat (29/10/2021).
Menurut AKP Djohan, begitu tiba di RSUD Dr Moewardi, korban langsung dibawa ke kamar jenazah, bukan ke IGD.
"Jadi, patut diduga bahwa korban itu meningggal dalam perjalanan, cuma nanti yang bisa menjelaskan secara detailnya adalah kita tunggu saja hasil dari autopsi forensik," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Lihat Jasad Mahasiswa UNS Korban Diklat Menwa: Dari Muka Kelihatan
2. Diduga Ada Bekas Kekerasan
Berdasar pemeriksaan awal, polisi menyatakan ditemukan adanya indikasi kekerasan atau pemukulan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusydia, indikasi kekerasan itu terletak di bagian kepala.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).
Luka di kepala tersebut yang kemudian diduga menyebakan korban meninggal dunia.
"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelas dia.