Pembunuhan di Subang

Duga Ada Barang Bukti Rusak di TKP Kasus Subang, Pengacara Yosef Minta 2 Sosok Ini Jadi Tersangka

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). Kuasa hukum Yosef dengan tegas meminta kepolisian tetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka kasus Subang karena aksi keduanya melanggar hukum, Selasa (2/11/2021).

TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu sebelumnya membeberkan bahwa kliennya sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang pada 19 Agustus lalu.

Saat itu, Danu disebutkan diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (21).

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021).  (Tribun Jabar)

Baca juga: Pengacara Yosef Dibuat Geram oleh Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang, Minta Dijadikan Tersangka

Baca juga: Ungkap Kejanggalan Banpol Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang, Hal Ini yang Jadi Pertanyaan Pengacara

Mengetahui penyataan itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, memberikan komentarnya.

Menyebut aksi Danu dan oknum Banpol sebagai tindakan melanggar hukum, Rohman Hidayat mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Hal itu karena sejak kasus ini terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti sekaligus ayah Amalia yang juga menempati rumah tersebut, bahkan tidak pernah berusaha memasuki lokasi.

Sebagaimana diketahui, ketika Yosef membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening koran milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan kepada penyidik karena tak diperbolehkan menerobos garis polisi.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," tegas Rohman Hidayat.

Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut kliennya itu diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang yang masih ‘segar’, menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.

Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pihaknya juga menyebut, aksi tersebut bisa melatarbelakangi sulitnya pengungkapan kasus Subang yang hingga kini sudah bergulir selama lebih dari dua bulan.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," tambahnya.

Halaman
123