Alasan Danu Masuk ke TKP
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian delapan jam di Satreskrim Polres Subang terkait kelanjutan kasus Subang, Jumat (29/10/2021).
Menurut keterangan Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu, pada pemeriksaan tersebut, materi yang diajukan oleh penyidik perihal aktivitas kliennya pada 19 Agustus 2021.
Itu adalah momen sehari setelah ditemukannya jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang tewas terbunuh di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Sempat Dihadiri Mabes Polri dan BIN, Danu 4 Kali dalam Sepekan Diperiksa soal Kasus Subang, Ada Apa?
Baca juga: Pernyataan Tak Konsisten, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Danu Plin-plan soal Kesaksian Kasus Subang
Terungkap bahwa Danu sempat memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut dan bahkan diminta untuk membersihkan bak mandi di lokasi.
Alasan di balik keputusan Danu untuk masuk ke rumah Tuti dan Amalia dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Disebutkan bahwa terdapat oknum dari Banpol (Bantuan Polisi) yang meminta Danu untuk membersihkan bak mandi yang berada di TKP kasus Subang.
Hal itulah yang mendasari kliennya itu berani menerobos garis polisi yang sudah terpasang di lokasi kejadian sejak 18 Agustus lalu untuk masuk ke TKP.
"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari Banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Achmad Taufan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sehari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan oleh pihak berwenang.
Dia pun menilai kepolisian perlu melakukan penyelidikan menyeluruh atas oknum tersebut.
"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," ujarnya.
Tak hanya itu, Achmad Taufan juga mengapresiasi pihak kepolisian yang juga menyelidiki soal Danu yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat lalu.
Pihaknya ingin agar perkara tersebut terungkap, sehingga tidak merugikan kliennya dalam proses penyelidikan kasus Subang.
"Jelas kalo itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," kata Achmad.