TRIBUNWOW.COM - Kembali diperiksa berkali-kali, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.
Desakan itu diungkap pengacara Yosef, suami Tuti Suhartini (55).
Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021 lalu.
Menanggapi desakan tersebut, pengacara Danu akhirnya buka suara.
Baca juga: Kondisi Danu seusai Diperiksa Maraton Diungkap Kuasa Hukum, meski Lelah Tetap Maju Ingin Buktikan
Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Terkait adanya DNA dan sidik jari Danu di TKP, Achmad Taufan menjelaskan pernyataan kliennya di hadapan polisi.
Seusai penemuan mayat, Danu diminta oknum bantuan polisi (banpol) membantu membersihkan TKP.
"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi," jelas Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).
"Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi."
Achmad Taufan justru mencurigai oknum banpol yang meminta Danu membersihkan TKP.
Menurut dia, saat itu oknum banpol sudah membawa kunci rumah dan membuka pintu rumah Tuti.
"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP," ungkap Achmad Taufan.
"Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri."
"Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini."
Baca juga: Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP, Langsung Disuruh Masuk hingga Diperintah Simpan Gunting
Baca juga: Pembahasan Ini Bikin Danu 4 Kali Bolak-balik Kantor Polisi untuk Kasus Subang, Masih akan Diperiksa?
Ia kemudian mengungkap antusias Danu agar kasus ini segera terbongkar.