Pembunuhan di Subang

Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Saksi kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali menjadi sorotan seusai diduga merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Dilansir TribunWow.com, Danu sebelumnya sempat mengaku diminta oknum petugas bantuan polisi (Banpol) masuk ke dalam TKP kasus Subang.

Kontroversi Danu itu langsung ditanggapi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). (Istimewa via TribunJabar.id)

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Danu terkait Pembunuhan di Subang, Polisi Akui Saksi Fokus, Begini Contohnya

Baca juga: Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka terkait Kasus Subang, Pengacara Yosef: Masuk Tanpa Izin

Ia mengatakan polisi hingga kini masih fokus melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak ini.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," ungkap Erdi, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

Erdi mengakui adanya temuan baru terkait kasus Subang.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Mungkin ada, tetapi ini masih konsumsi penyidk, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidkannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," katanya.

Erdi juga mengakui jika Danu kerap berubah-ubah dalam memberikan keterangan.

Namun, kata dia, Danu mungkin tidak fokus saat diperiksa hingga memberikan pernyataan yang berubah-ubah.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," jelasnya.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja."

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya."

Baca juga: Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka terkait Kasus Subang, Pengacara Yosef: Masuk Tanpa Izin

Baca juga: Pengacara Danu Blak-blakan soal Banpol di TKP, Ada Gunting, Cutter hingga Dugaan Barang Bukti Rusak

Desak Danu Ditetapkan Tersangka

Kini, tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang agar menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

Halaman
12