Terkini Daerah

Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi - Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan perkembangan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parimo, Minggu (24/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini memasuki babak baru.

Hasil Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian.

Sidang tersebut digelar hari ini, Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu-ragu menindak tegas demi keadilan untuk korban dan demi marwah instansi.

Hal itu juga sesuai dengan instruksi tegas Kapolri belum lama ini.

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujar Irjen Rudy Sufahriadi dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).

Rudy menegaskan, Iptu IDGN direkomendasikan akan dipecat secara tidak hormat.

Pasalnya, dugaan kasus yang dilakukannya sudah mencoreng marwah kemanusiaan dan nama baik instansi Polris.

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," katanya.

Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Baca juga: Korban Tindak Asusila Kapolsek di Parimo Trauma Berat, Ibu Korban Pingsan saat Pemeriksaan di Polda

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum.

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.

Sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita muda berusia 20 tahun, S.

Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

S melaporkan Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.

Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.

Halaman
1234