TRIBUNWOW.COM - Beredar video klarifikasi Oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindak asusila kepada anak seorang tahanan.
Dalam video yang beredar, Kapolsek yang kini sudah dicopot dari jabatanya itu membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.
Lewat tayangan di YouTube KompasTV pada Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.
Baca juga: Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik
Hal itu dapat terlihat lokasi wawancara yang masih di ruang kerja.
Iptu IDGN membantah dirinya mengajak gadis berinisial S (20) dan menidurinya di hotel.
"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) ," ujar Iptu IDGN dilansir oleh TribunWow.com, Minggu (24/10/2021).
Meski demikian, Iptu IDGN membenarkan bahwa dirinya memberi uang kepada S.
Alibinya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.
"Kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.
Iptu IDGN juga membantah dirinya memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.
Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.
"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu, ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.
Baca juga: Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya
Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana
Akan Dipecat Tidak Hormat
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini memasuki babak baru.
Hasil Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian.